Monday, May 18, 2015

Hukum Bagi Seorang Istri Yang Menolak Ajakan Suaminya



Kali ini saya akan membagikan tentang hukum seorang istri jika menolak ajakan suaminya. Silahkan simak..

Dan diantara golongan orang yang dilaknat oleh para malaikat adalah seorang istri yang menolak ajakan suaminya untuk bersetubuh (ijma’). Diantara dalil yang mendasari hal tersebut adalah :

Pertama: Asy-Syaikhan (Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim) meriwayatkan dari Sahabat Abu Hurairah r.u dan Nabi SAW, beliau bersabda : “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke ranjangnya, tetapi ia tidak mematuhinya, maka para Malaikat akan melaknatnya hingga pagi hari.”

Kedua: Asy-Syaikhan (Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim) meriwayatkan juga dari sahabat Abu Hurairah, ia berkata, “Nabi SAW bersabda : “Apabila seorang wanita tidur dengan meninggalkan tempat tidur suaminya, maka para Malaikat melaknatnya sampai pagi.”

Dan dalam riwayat yang lain disebutkan: “Hingga si istri itu kembali.”
Ketika menjelaskan hadist ini, Imam An-Nawawi r.u berkata, “Ini merupakan dalil bahwa seorang istri dilarang menolak ajakan suaminya ke atas ranjang jika tidak ada alasan yang syar’i. Bahkan, haidh pun bukanlah alasan untuk menolaknya, karena suami-dalam keaadaan seperti ini-dapat menikmatinya (istimta’) dengan menggunakan kain penutup untuk bagian bawah badannya.

Diantara Faedah yang terkandung di dalam kedua hadist ini adalah:
Pertama: Sesungguhnya laknat Malaikat ini-seperti penjelasan Imam An-Nawawi-bersalngsung hingga kemaksiatan itu hilang dengan terbit fajar dan rasa tidak lagi membutuhkan dari pihak suami, atau dengan taubat dan kembalinya sang istri dengan memenuhi keinginan sang suaminya.

Kedua: Imam Abu Hamzah mengungkapkan faedah lain dari hadist ini. Beliau r.u mengatakan, “Didalamnya ada sebuah dalil bahwa do’a Malaikat-yang baik atau yang buruk-adalah do’a yang dikabulkan, karena di dalam hadist tersebut Rasulullah SAW memberikan ancaman dengan hal tersebut.”

Ada hadist lain yang menunjukan sikap seperti ini, diaantaranya adalah:
Pertama: Imam Ath_Thabrani r.u meriwayatkan dari Sahabat Jabir bin ‘Abdillah r.u.ma, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Ada tiga orang yang shalatnya tidak akan diterima dan kebaikan mereka tidak akan naik kepada Allah SWT:

    1. Orang yang mabuk hingga ia tersadar,
    2. Seorang wanita yang dibenci oleh suaminya, dan
    3. Seorang hamba sahaya yang lari hingga ia kembali dan meletakkan tangannya di tangan tuannya.”

Kedua: Imam Ath-Thabrani r.u meriwayatkan juga dari Ibnu ‘Umar r.u.ma, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Ada dua orang yang shalat mereka tidak pernah melewati kepala mereka:

    1. Seorang hamba sahaya yang lari dari tuan-tuannya hingga ia kembali kepada mereka, dan
    2. Seorang wanita yang bermaksiat kepada suaminya hingga ia kembali.”

Catatan!

Ada dua hal penting yang sangat perlu dicermati berkaitan dengan masalah ini:
Pertama, penetapan kukum haram bagi istri yang menolak keinginan suami ke atas ranjang (untuk bersetubuh) haruslah dengan syarat tidak ada alasan secara syar’i, hal ini seperti yang telah dijelaskan oleh Imam An-Nawawi. Karena itulah, seorang suami harus selalu memperhatikan keadaan istrinya ketika ia memintanya. Syaikhul Islam mengatakan, “Seorang suami berhak untuk bersenang-senang dengan istrinya kapan saja, selama hal itu tidak menimbulkan dampak butuk baginya atau membuatnya sibuk dari sesuatu yang lebih wajib. Apabila semua itu tidak ada, maka seorang istri wajib memenuhinya.”

Kedua: Sesungguhnya penetapan hukum yang dilakukan oleh Nabi SAW dengan menghaaramkan seorang istri menolak ajakan suami adalah suatu tatanan yang membantu terwujudnya suatu hubungan suami istri, yaitu supaya seorang suami lebih dapat menundukkan pandangan dan dapat menjaga kemaluan.

Semoga bermanfaat :D

Jangan lupa kunjungi http://penjurudakwah.blogspot.com/

6 comments: