Thursday, May 14, 2015

Jika Anda Terkena Tilang Inilah Yang Harus Anda Lakukan






Kali ini saya akan membagikan Tips jika anda terkena tilang, menghadapi tilang polisi sudah menjadi hal yang bisa saja terjadi. Pengalaman di tilang polisi seakan menjadi sebuah hal yang selalu menghantui dan menakutkan. Padahal, kalau anda sudah memastikan kelengkapan surat-surat serta mematuhi tata tertib berkendara, hal ini dapat terhindari. Mungkin anda pernah mengalami, ketika anda merasa anda memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, atau tidak merasa melakukan kesalahan dalam berkendara di jalan raya, tapi tiba-tiba anda kena tilang. Pasti rasanya sangat kesal kan?, silahkan sima Tipsnya :


 APA YANG HARUS ANDA LAKUKAN JIKA TERKENA TILANG ?

1 Di Indonesia banyak pengendara kendaraaan bermotor. Jika pengendara melakukan pelanggaran, tentu pihak berwajib akan menilangnya. Pengendara kendaraan bermotor perlu mengetahui prosedur penilangan. Berikut ini hal yang harus Anda perhatikan ketika dikenakan surat bukti pelanggaran berlalu lintas. Dengan memperhatikan hal ini, ketika melakukan pelanggaran, Anda tidak akan dirugikan dan akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan.

2 Pertama, kenali si petugas. Cobalah mengenali nama dan pangkat polisi yang tercantum di pakaian seragamnya. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal. Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan kendaraan Anda jika ada orang berpakaian preman mengaku sebagai polisi lalu lintas (polantas)!

3 Kedua, pahami kesalahan Anda. Tanyakanlah apa kesalahan Anda, pasal berapa yang dilanggar, dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, polisi harus menjelaskan kesalahan pengendara agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus berdasarkaan hukum yang berlaku.

4 Ketiga, pastikan tuduhan pelanggaran. Pengendara sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri, Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada.

5 Keempat, jangan serahkan kendaraaan atau STNK (surat tanda nomor kendaraan) begitu saja. Polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK, kecuali kendaraan bermotor itu diduga hasil tindak pidana, pelanggaran itu mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM. Jadi, utamakanlah SIM (surat izin mengemudi) sebagai surat yang ditahan oleh polantas!

6 Kelima, terima atau tolak tuduhan. Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila menerima tuduhan, Anda harus bersedia membayar denda ke bank. Anda akan diberi surat tilang berwarna biru. Tanda tanganilah surat bukti pelanggaran berlalu lintas itu. Dibaliknya terdapat bukti penyerahan surat atau kendaraan yang dititipkan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambiljika Anda dapat menunjukkan bukti pembayaran denda. Jika menolak tuduhan, katakan keberatan Anda dengan sopan. Anda akan diberi surat bukti pelanggaran berlalu lintas berwarna merah sebagai undangan untuk mengikuti sidang. Penentuan hari sidang memerlukan waktu 5-12 hari. Barang sitaan baru dapat dikembalikan kepada pelanggar setelah ada keputusan hakim.

Sekian Tips Jika Anda Terkena Tilang dari saya.. Terima kasih ^-^

11 comments:

  1. Bawa uang. nice info gan
    maskedx.blogspot.com

    ReplyDelete
  2. keren sob kunjungan dari simbalisme.blogspot.com

    ReplyDelete
  3. whh bener juga nih gan tips nya, makaish banyak iya gan :D

    ReplyDelete
  4. Bro tapi kenyataannya kalau kenak tilang kita, STNK kita tu disita ma polisinya bro

    ReplyDelete
    Replies
    1. haha seharusnya gk berhak polisi, kecuali kalau dicurigai sebagai hasil begal :) haha

      Delete
  5. Bener jga thu gan ,,,
    Bsaa d terapinn trik.a
    ϑαη jgan lupa klo ad polisi klakson 3x biar gx ditilang
    Hee

    ReplyDelete